Senin, 01 Juli 2019

Penerapan Cloud Computing Di Instansi Pemerintahan (PENDAHULUAN - PENGUKURAN CLOUD COMPUTING)

Penerapan Cloud Computing Di Instansi Pemerintahan
 Raka Adjie Putawan
Fakultas Teknologi Industri 
Universitas Gunadarma 
Jl. Margonda Raya 100, Depok, Jawa Barat, Indonesia - 16320
Adjie.raka17@gmail.com 

Seiring dengan berkembang teknologo Clould Computing, beberapa instansi pemerintahan sudah merencanakan pemanfaatan Cloud Computing, bahkan banyak yang mulai memanfaatkan teknologi ini. Sedangkan Cloud Compouting, belum lama sudah mulai diadaptasi di Indonesia. penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan yaitu LKPP, BIG, Balai APTEK-net BPPT, dan Kementrian Konimfo. Keempat instansi tersebut dipilih karena merupakan instansi pusat yang diketahui sudah menerapkan Cloud Computing dengan jangkauan layanan yang luas. Metode analisis yang digunakan adalah metode komparatif dimana membandingkan keempat objek penelitian terkait layanan Cloud Computing yang diberikan. Analisis komparasi menggunakan pendekatan isu dan tantangan Cloud Computing. Studi menghasilkan gambaran penerapan Cloud Computing di instansi pemerintahan beserta saran yang seharusnya dilakukan. 

Cloud Computing | Instansi Pemerintahan | Pemerintahan | Penerapan

PENDAHULUAN. Cloud Computing yang sudah biasa kita dengar saat ini merupakan perkembangan komputasi yang sudah terjadi sejak 50 tahun terakhir ini. Cloud Computing dikenal karena fleksibilitas serta biayanya yang murah (cost saving). Hal tersebut menjadi alasan paling mendasar bagi banyak perusahaan sehingga umum menggunakan teknologi tersebut. Pihak perusahaan tidak perlu repot-repot menyiapkan infrastuktur serta maintenance server mereka sendiri, yang artinya memangkas biaya perusahaan. Pihak perusahaan juga dapat dengan leluasa memilih layanan yang sesuai dan dapat diubah sesuai kebutuhan kapan saja. Apabila dilihat dari keuntungan-keuntungan tersebut akan menjadi pertimbangan yang tepat bagi pemerintah untuk menggunakan Cloud Computing. Dimana salah satu fokus pemerintah yaitu berorientasi kepada layanan publik. Pemerintah dapat lebih fokus pada “layanan publik”nya serta urusan terkait pemerintahan lain, tanpa perlu memusingkan infrastruktur pendukung di belakangnya. Berdasarkan data global Cloud Computing scorecard tahun 2016, dari 24 negara yang menjadi 80 persen pasar teknologi informasi (information technology/IT) dunia menunjukkan Indonesia berada pada urutan 20 (Business Software Alliance, 2016). Data tersebut memberikan gambaran kesiapan negara terhadap cloud computing dilihat dari sisi kebijakannya (privacy environment). Komponen kebijakan yang dilihat antara lain Data privacy, Security, Cybercrime, Intelectual property rights, Support for Industry-Led Standards International Harmonization of Rules, Promoting Free Trade, IT Readiness Broadband Deployment. Menurut Frost and Sullivan (Chandrasekaran Kapoor, 2011) faktor keamanan (security) merupakan aspek yang paling penting bagi adopsi Cloud Computing di pemerintahan. Tanpa melihat nilai dari scorecard dapat kita simpulkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar IT khususnya Cloud Computing. Selain pemerintah harus berbenah di sisi policy environment, seharusnya pemerintah juga tidak boleh ketinggalan menggunakan teknologi cloud computing. Untuk dapat menerapkan kebijakan terkait Cloud Computing secara tepat ada baiknya pemerintah memanfaatkan teknologi tersebut, agar bisa merasakan pengalaman menggunakan (experience) secara langsung. Seiring dengan perkembangan teknologi Cloud Computing, saat ini sudah ada beberapa instansi pemerintahan yang sudah merencanakan pemanfaatan Cloud Computing, bahkan sudah ada juga lembaga yang sudah mulai memanfaatkan teknologi ini. Pemanfaatan teknologi Cloud Computing dirasa dapat membantu pemerintah dalam mengintegrasikan data, selain itu dari sisi pengguna akan lebih hemat biaya dan waktu, bebas resiko dan juga tidak perlu menyediakan ruangan atau tempat lagi (space). Beberapa instansi yang sudah menggunakan teknologi Cloud Computing diantaranya LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) yang digunakan untuk menangani banyak LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) terkait e-procurement; BIG (Badan Informasi Geospasial) digunakan untuk memudahkan akses dan sharing data-data spasial mereka; Balai IPTEKnet BPPT (Balai Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dengan Government Cloud Service-nya, dan Kementerian Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang digunakan untuk mendukung kinerja instansi. 

Metode Penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan instrumen wawancara yang dilakukan kepada kepala, admin, operator dan staf yang mengelola cloud computing di masing-masing instansi. Responden yang menjadi objek penelitian ini yaitu LKPP, BIG, Balai Iptek-net BPPT, dan Kementerian Kominfo. Keempat instansi tersebut dipilih karena merupakan instansi pusat yang diketahui sudah menerapkan Cloud Computing dengan jangkauan layanan yang luas. Metode analisis yang digunakan adalah metode komparatif dimana membandingkan keempat objek penelitian terkait layanan Cloud Coputing yang diberikan. Analisis komparasinya menggunakan pendekatan isu dan tantangan Cloud Computing yang digunakan oleh Zwattendorfer dkk (Zwattendorfer, Stranacher, Tauber, Reichstädter, 2013)

Perkembangan Cloud Computing. Menurut Voas dan Zhang (Voas Zhang, 2009) ada enam fase perkembangan komputasi hingga sampai pada Cloud Computing: 1. Mainframe Computing 2. PC Computing 3. Network Computing 4. Internet Computing 5. Grid Computing Pada mulanya orang-orang menggunakan Mainframe yang dapat diakses oleh banyak user melalui jendela terminal (Fase Mainframe Computing). Selanjutnya, penggunaan PC dengan keyboard dan monitor sendiri (Stand-alone PC) diminati karena dapat memenuhi kebutuhan pribadi tanpa terhubung dengan Mainframe (Fase PC Computing). Penggunaan PC pribadi terkendala masalah resource sharing, sehingga dibentuklah jaringan yang saling menghubungkan PC dengan PC dalam jaringan lokal (Fase Network Computing). Fase Network Computing berkembang menjadi jaringanjaringan lokal yang terhubung secara global (Fase Internet Computing). Perkembangan selanjutnya mengarah pada pembagian beban komputasi dan penyimpanan (komputasi terdistribusi) secara transparan (Fase Grid Computing). Akhirnya, pada Fase Cloud Computing kita dapat memanfaatkan sumber daya yang ada dengan mudah sesuai kebutuhan melalui internet. Menilik pada definisinya, Cloud Computing menurut NIST (National Institute of Standards and Technology) Instituition U.S, Department of Commerce yaitu “a model for enabling ubiquitous, convenient, on-demand network access to a shared pool of configurable computing resources (e.g., networks, servers, storage, applications, and services) that can be rapidly provisioned and released with minimal management effort or service provider interaction.” Sementara definisi menurut Gartner dalam situsnya, “a style of computing in which scalable and elastic IT-enabled capabilities are delivered as a service using Internet technologies.” Dari beberapa pengertian di atas dapat didefinisikan Cloud Computing atau Komputasi Awan sebagai bentuk layanan menggunakan internet yang digunakan oleh banyak user dan dapat dipersonalisasi (diatur) dengan mudah tanpa pengguna perlu mengetahui kerumitan infrastruktur di balik itu. Cloud computing memiliki karakteristik tama yang membedakannya dengan traditional IT. Semua syarat tersebut harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai Cloud Computing (NIST, 2011). Lima karakter utama Cloud Computing antara lain : 1. Broad Network Access Suatu sistem atau layanan dapat dikatakan Cloud Computing apabila dapat diakses melalui internet. Media akses tidak selalu menggunakan PC ataupun laptop namun bisa dengan menggunakan smartphone, tablet atau handheld/gadget yang lain. Sehingga dimanapun kapanpun asalkan tersedia akses internet dapat memakai layanan Cloud Computing. 2. On-demand Self Service Sesuatu yang dapat diakses melalui internet saja tidak bisa disebut sebagai cloud. Sebuah situs web berita tidak dapat dikatakan cloud apabila tidak ada interaksi antara pengguna dan server tersebut. Cloud Computing mensyaratkan pengguna dapat memilih layanan sesuai yang diinginkan secara mandiri atau swalayan. 3. Rapid Elasticity Selain dapat memilih layanan sendiri, pengguna juga harus dapat mengatur tingkat layanan yang diinginkan untuk bisa disebut sebagai Cloud Computing. Pengaturan tingkat layanan ini juga termasuk untuk berhenti dari layanan. Dan efek dari pengaturan yang diubah tersebut dapat dirasakan dengan cepat juga. 4. Resource Pooling Infrastruktur seperti storage, memory, dan processor berada dalam satu tempat atau biasa disebut sebagai data center (bisa terdiri dari banyak server). Data center harus dapat diatur agar dapat digunakan oleh banyak pengguna. Paling umum dilakukan adalah dengan cara virtualisasi agar satu server dapat digunakan oleh sejumlah pengguna. 5. Measured Service Kapasitas layanan yang diberikan harus dapat diukur. Artinya ada perbedaan kapasitas layanan tidak hanya ada satu pilihan saja. Ini merupakan dasar transparansi pengukuran biaya layanan, walaupun tidak semua penyedia layanan cloud selalu memasang tarif (ada yang gratis, dengan resource dan layanan yang minim) Apabila dilihat dari jenis layanan dasarnya, cloud computing dapat dibedakan menjadi 3, antara lain : 1. SaaS (Software as a Service) Bentuk layanan yang dapat diberikan Cloud Computing dimana pengguna tinggal memakai saja. Semua kebutuhan sudah disediakan oleh penyedia jasa (provider). Pengguna hanya perlu mengakses menggunakan internet. Contoh: Email publik. Pengguna menggunakan layanan email, dimana semua aspek mendasar komputasi, jaringan, OS, aplikasi dan juga data dikelola oleh penyedia jasa, misalnya Google. Kita hanya memakai saja. 2. PaaS (Platform as a Service) Bentuk layanan yang diberikan cloud dimana pengguna disediakan wadah untuk mengembangkan dan meletakkan aplikasi serta mengelolanya. Sisanya ditangani oleh penyedia jasa. Contoh: Facebook games. Facebook menyediakan API agar developer dapat meletakkan games-nya di Facebook. Pengguna bertanggung jawab sendiri atas berjalannya aplikasi dan data yang dimiliki. 3. IaaS (Infrastructure as a Service) Bentuk layanan yang diberikan cloud dimana kita diberikan tempat untuk mengelola server sendiri. Infrastruktur pendukung berjalannya server disediakan oleh penyedia jasa. Operating system dipilih oleh pengguna yang kemudian diinstalasi dan dibantu oleh peyedia jasa. Contoh: Penyedia jasa sewa server. Penyedia jasa menyediakan server bagi pengguna. Pengguna bebas menggunakan space tersebut.

Pengukuran Cloud Computing. Salah satu cara untuk pengukuran Cloud Computing dapat dilihat dari ROI atau return on investment-nya. ROI adalah salah satu bentuk dari rasio profitabilitas yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva yang digunakan untuk operasinya perusahaan untuk menghasilkan keuntungan (Munawir, 2007). Namun pengukuran menggunakan ROI ini umum digunakan oleh perusahaan swasta, bukan oleh lembaga pemerintahan. Karena perusahaan swasta kebanyakan berorientasi pada profit. Ada 8 cara mengukur ROI dari Cloud Computing menurut Skilton (Skilton, 2010). Cara pengukuran Skilton mengacu pada pada KPI (Key Performance Index) maka akan terkonsentrasi pada IT capacity dan IT Utilization. Namun sudah diterjemahkan dari sudut pandang keuntungan bisnis. Diantaranya, Kualitas perubahan layanan, Total efisiensi biaya, Kecepatan penyediaan layanan, Peningkatan Keuntungan dan Penghematan biaya, Pemakaian yang dinamis, Manajemen resiko dan kepatuhan yang meningkat, Pemanfaatan Utilitas, Peningkatan skill dan kemampuan. Pendekatan lain dilakukan oleh Zwateendorfer dkk yaitu melalui isu dan tantangan Cloud Computing yang dipakai oleh (Zwattendorfer, Stranacher, Tauber, Reichstädter, 2013) yaitu keamanan, proteksi dan pemenuhan data, interoperabilitas dan portability, manajemen identitas dan akses, serta auditing. Mereka menggunakannya dalam penelitian penggunaan Cloud Computing di egovernment di beberapa negara Eropa. Pendekatan ini lebih cocok dan sudah digunakan khususnya di instansi pemerintahan terkait Cloud Computing.

Ditulis Oleh : raka17.blogsport.com // 01.55
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.