Hasil Dan Pembahasan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada kepala, admin, operator dan staf yang mengelola Cloud Computing di empat sampel instansi pemerintahan didapatkan gambaran implementasi teknologi Cloud Computing di masing-masing instansi.
LKPP. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) merupakan lembaga yang bergerak di bidang pengembangan, perumusan dan penetapan kebijakan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP saat ini menangani 630 LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di masing-masing instansi dan pemerintah provinsi maupun kota. Masingmasing LPSE menangani servernya sendiri dan standar data tidak seragam. Integrasi dan komunikasi data dengan LPSE yang berada di pusat dapat dilakukan dengan mudah, namun untuk LPSE yang berada di tiap daerah lebih susah ditangani karena faktor jarak. Oleh karena itu, LKPP mencoba menerapkan teknologi Cloud Computing dimana client-nya nanti adalah LPSE di seluruh Indonesia. Rencaa pengembangan pemanfaatan teknologi cloud computing LKPP ditangani oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pemanfaatan cloud computing bertujuan untuk mendukung sistem e-procurement yang saat ini sudah berjalan. E-procurement digunakan untuk membantu proses pengadaan barang/jasa di semua LPSE di Indonesia agar lebih efektif dan efisien. Dengan dikembangkannya cloud computing diharapkan monitoring LPSE dapat ditangani dengan mudah, karena standar data, file dan aplikasi diatur langsung oleh LKPP sendiri. Kemudahan juga akan dirasakan oleh LPSE karena tinggal memakai saja dan tidak perlu biaya lagi untuk menangani server sendiri. Rencana penerapan cloud computing di LKPP dilaksanakan pada awal tahun 2016, dalam dua tahap : Pertama, tahap uji coba menggunakan jasa sewa cloud kepada pihak ketiga. Jenis sewa cloud akan menggunakan private cloud agar terjamin kerahasiaan datanya. Tahap ini bertujuan untuk mencoba dan mengukur kesiapan LKPP dalam menerapkan cloud computing. Kedua, tahap pembangunan cloud computing secara mandiri oleh LKPP. Cloud computing mandiri inilah yang nantinya akan digunakan untuk menyokong sistem eprocurement. Sehingga data-data critical dan confidential dapat dikelola sendiri oleh LKPP. Web sistem e-procurement juga akan dikembangkan lebih lanjut agar kualitas pelayanan LPSE lebih baik.
BIG. Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) merupakan instansi pemerintahan non kementerian yang menyediakan informasi geospasial sejak tahun 2012. Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek yang berada di bawah, pada, di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sebuah sistem koordinat referensi tertentu. BIG telah memiliki data center yang digunakan untuk mendukung Jaringan Informasi Geospasial Nasional di 53 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dimana data-data geospasial harus terintegrasi dan penyebarluasan informasinya dioptimalkan dengan menggunakan jaringan informasi. Awalnya untuk pengoptimalan jaringan informasi, BIG membangun serverserver di daerah sebagai simpul jaringan, namun ternyata hasilnya tidak maksimal karena keterbatasan SDM dan infrastruktur di daerah. Karena keterbatasan tersebut akhirnya BIG memanfaatkan teknologi cloud computing untuk membangun 300 simpul jaringan virtual. Kegiatan tersebut termasuk dalam Kegiatan Prioritas tahun 2015 Kedeputian Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) yaitu “Penyediaan Layanan Sistem Simpul untuk K/L dan Pemda dengan Teknologi Cloud Computing Geospasial”. Teknologi cloud computing digunakan BIG untuk memfasilitasi pemerintah pemerintah daerah agar lebih mudah untuk mengakses datadata spasial, dan meminimalisir terjadinya tumpang tindih data sesuai dengan kebijakan One Map Policy. Kebijakan One Map Policy pertama kali tercetus atas perintah langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 lalu dan masih terus dilaksanakan sampai sekarang. Pengembangan cloud computing di BIG ini dimulai pada tahun 2012 untuk memfasilitasi pelayanan simpul jaringan. Cloud computing yang digunakan oleh BIG sudah diujicobakan di beberapa daerah, diantaranya di provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sampang, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Pasaman Barat. Pengadaan teknologi cloud computing di BIG menggunakan pihak ketiga dengan teknologi informasi cloud computing yang termasuk ke dalam jenis layanan IaaS (Infrastructure as a Service), dimana pihak ketiga hanya menyediakan infrastruktur IT seperti RAM, prosesor, dan tempat penyimpanan data (storage) secara virtual sedangkan untuk sistem operasi dan aplikasiaplikasi yang di-install kedalam cloud disiapkan oleh BIG sendiri. BIG menggunakan aplikasi open source untuk penyimpanan data. Pemanfaatan teknologi cloud jenis IaaS ini berjalan lancar dan tidak ada masalah berarti yang dirasakan BIG. Saat ini BIG mencoba mengembangkan cloud dengan jenis layanan SaaS (Software as a Service), namun terbentur kendala karena tidak adanya pihak ketiga yang dapat membangun aplikasi spasial. Selain itu, BIG juga mencoba untuk mengembangkan sendiri DaaS (Database as a Service).
Balai IPTEK-net BPPT. Balai IPTEKnet (Balai Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan salah satu unit kerja di bawah BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) yang bergerak di bidang teknologi informasi. Awalnya IPTEKnet memberikan layanan jasa ISP (Internet Service Provider) untuk instansi-instansi pemerintahan. Namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang ke arah teknologi cloud computing maka pada tahun 2010 IPTEKnet merubah jasa layanannya menjadi penyedia Government Cloud Services (GCS). Tidak jauh berbeda dengan layanan jasa cloud computing yang dikembangkan oleh pihak swasta, sebagai penyedia jasa cloud computing untuk instansi pemerintahan Balai IPTEKnet memiliki pilihan-pilihan paket yang ditawarkan sesuai kebutuhan meliputi jasa hosting, storage, dan server. Jasa tersebut diberi nama e-Gov Cloud. eGov Cloud bertujuan untuk memudahkan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, dalam implementasi eGovernment. Kelebihan e-Gov Cloud yang dikembangkan oleh Balai IPTEKnet ini adalah selain dari segi harga yang lebih murah dibandingkan penyedia jasa cloud computing swasta, keamanan data instansi pemerintahan yang menggunakan e-Gov Cloud ini juga lebih terjamin karena Balai IPTEKnet membangun server sendiri, dan pengelolaannya pun langsung dilakukan oleh pihak Balai IPTEKnet. Untuk menunjang pengembangan eGov Cloud, Balai IPTEKnet membangun data center dengan standar internasional yang berlokasi di Serpong dan Durentiga, serta membangun Data Recovery Center (DRC) di Batam. Layanan cloud computing yang diberikan oleh Balai IPTEKnet sudah mencakup IaaS, PaaS, dan SaaS. Balai IPTEKnet juga menyediakan aplikasi eGovernment seperti aplikasi persuratan, monitoring dan evaluasi yang dapat langsung digunakan dalam sistem cloud computing yang diberikan oleh Balai IPTEKnet. Mitra pengguna jasa layanan cloud computing Balai IPTEKnet ini adalah instansi pemerintah pusat dan daerah, beberapa instansi yang sudah menggunakan jasa Balai IPTEKnet antara lain Kementerian PANRB, BPPT, Lemigas, Pemkot Bogor, Pemkot Depok dan Pemkot Yogyakarta. Saat ini Balai IPTEKnet sedang merencanakan pengembangan jaringan untuk meningkatkan fasilitas jasa layanan cloud computing mereka. Rencana pengembangan yang akan dilakukan adalah dengan high availability network configuration dengan perangkat khusus, redundancy local loop dengan jalur yang berbeda, serta penambahan kapasitas UPS.
Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu kementerian yang fokus pada perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sudah menggunakan teknologi cloud computing sejak tahun 2013. Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) merupakan salah satu unit kerja di Kementerian Kominfo yang fokus mengembangan sistem cloud computing untuk mendukung kinerjanya. PDSI melayani permintaan server dari direktorat teknis internal Kominfo yang membutuhkan, dengan memberikan server virtual. Layanan tersebut termasuk ke dalam jenis layanan IaaS. Selain itu, PDSI sudah menerapkan SiMAYA yang digunakan di seluruh unit dan satuan kerja sebagai bagian dari implementasi e-government di lingkungan Kementerian kominfo. SiMAYA termasuk dalam jenis layanan PaaS dan SaaS sekaligus. Awalnya, sistem cloud computing yang digunakan berbasis open source. Namun, seiring dengan banyaknya permintaan server maka PDSI mengembangkan sistem cloud computing sendiri dengan dibantu instalasinya oleh pihak ketiga. Sesuai dengan permintaan server dari tahun ketahun, pada tahun 2013 sudah dibangun 20 server virtual, meningkat pada tahun 2014 ditambah lagi menjadi 40 server virtual, dan pada tahun 2015 bertambah lagi menjadi 80 server. Salah satu contoh pelayanan permintaan server virtual yang diberikan PDSI adalah website http://skim.kominfo.go.id yang digunakan oleh Badan Litbang SDM untuk melakukan survei penelitian secara online.
Komparasi Penggunaan Layanan Cloud Computing. Dari hasil yang telah didapat melalui wawancara tersebut di atas dapat dikomparasikan penggunaan layanan cloud computing di pemerintahan. Komparasi dilakukan dengan mengacu pada isu dan tantangan cloud computing yang dipakai oleh Zwateendorfer dkk (Zwattendorfer, Stranacher, Tauber, Reichstädter, 2013) yaitu keamanan, proteksi dan pemenuhan data, interoperabilitas dan portability, manajemen identitas dan akses, serta auditing. Dari sisi keamanan, proteksi dan pemenuhan data, seharusnya penyediaan infrastruktur dari perangkat keras, perangkat lunak serta jaringan dan lainnya dibangun secara mandiri oleh pemerintah, bukan dari pihak ketiga. Ini diperlukan untuk alasan keamanan data, karena data yang menyangkut informasi suatu negara seharusnya bersifat rahasia kecuali untuk data-data tertentu yang masih bisa dibagikan ke publik (open access). Atau data-data tertentu yang hanya bisa diberikan kepada publik namun dengan tujuan tertentu bisa dengan seizin institusi (Undangundang Keterbukaan Informasi, 2008). Dengan pemenuhan penyelenggaraan layanan cloud computing secara mandiri dapat meminimalisir isu keamanan tersebut. Hal ini masih terlihat pada salah satu responden. Namun kembali pada data-data yang dikelola, apabila memang open access bisa juga menggunakan pihak ketiga. Selain itu faktor teknis dan manajemen pengelolaan keamanan informasi, serta sisi auditing dari penyelenggaraan juga harus diperhatikan. Pemenuhan unsur teknis dan manajemen keamanan informasi sebaiknya mengacu pada standar keamanan seperti ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Teknologi Informasi (International Organization for Standardization, 2017) serta Permen Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012, 2012). Dari sisi interoperabilitas dan portabilitas, hendaknya penyedia cloud computing memberikan level servis yang sama pada setiap klien, kecuali bagi yang memang menyediakan layanan cloud bagi pihak lain. Untuk pemenuhan interoperabilitas, langsung berkaitan dengan jenis layanan tertentu yaitu Software as a Service (SaaS). Misal untuk pengelolaan data yang seragam maka perlu standar basis data sampai pada level teknisnya sama. Jadi untuk data cloud yang ingin dikelola bersama sebaiknya layanan yang diberikan adalah SaaS. Dapat dilihat pada tabel bahwa semua instansi pemerintah sudah menggunakan SaaS. Aspek portabilitas sudah ada namun kurang fleksibel. Karena kebanyakan instansi pemerintahan masih dalam tahap awal pengembangan. Instansi banyak menggunakan aplikasi berbasis web. Keuntungan aplikasi berbasis web bisa juga diakses melalui smartphone, namun terkadang masih kurang nyaman apabila belum ada tampilan khusus mobile-nya. Akan lebih baik apabila bisa dikembangkan versi aplikasi yang ter-install berbasis android ataupun iOS. Dari sisi manajemen identitas dan akses, hendaknya diberikan dashboard atau halaman pengaturan layanan bagi penyedia layanan jenis IaaS dan PaaS. Untuk SaaS biasanya langsung kepada lapisan pengguna paling bawah, sehingga tidak diperlukan. Dari keempat responden belum menyediakan kemudahan pengaturan layanan. Pemenuhan atau pengubahan tingkat layanan masih dijalankan secara manual. Misal pengguna ingin menambah kapasitas penyimpanan data masih dilakukan dengan cara menghubungi pihak penyelenggara. Apabila ada dashboard atau halaman khusus untuk itu maka akan memberikan kemudahan bagi pengguna. Akhirnya, pemenuhan layanan cloud computing akan terasa bedanya dengan webclient based apabila didukung dengan infrastruktur yang bisa memenuhi skalabilitas dan kecepatan yang mumpuni sehingga bisa melayani semua pengguna. CAPEX dari infrastruktur Cloud Computing sangat besar, namun apabila dibandingkan dengan kegunaanya untuk banyak pengguna apalagi jika disewakan maka akan memberikan pendapatan yang bisa digunakan untuk mengupgrade dan maintenance sistem dan perangkat.
Isu Lambatnya Cloud Computing Diadopsi. Selain keempat responden yang sudah menerapkan layanan cloud computing, masih banyak instansi pemerintah yang belum menggunakan cloud computing. Faktor yang menjadi kendala antara lain: (1) Data center pribadi masih menjadi pilihan dari banyak kalangan termasuk di instansi Pemerintah. Ini tidak terlepas dari faktor kerahasiaan informasi, keamanan data, dan masih merasa belum perlu berpindah ke cloud, karena data center yang ada masih bisa dipakai. (2) Proses migrasi akan menyita waktu sedangkan proses bisnis harus tetap berjalan. Perlu perencanaan bersama lintas sektor pemerintahan dari atas sampai bawah sehingga secara perlahan bisa bermigrasi ke cloud computing. (3) Minimnya riset juga menjadi salah satu penyebab cloud computing lambat diterapkan. Riset-riset yang valid dan dengan hasil yang positif akan memacu penggunaan cloud computing. Risetriset intern juga perlu dilakukan karena kondisi, kemampuan, dan kebutuhan internal instansi masingmasing berbeda. (4) Cloud computing merupakan teknologi yang masih terbilang baru di Indonesia. Jumlah sumber daya manusia yang ahli di bidang cloud computing masih sedikit. Selain itu, sumber daya manusia yang paham secara teknis dan operasional juga diperlukan untuk keberlangsungan teknologi ini.

0 komentar:
Posting Komentar