Penutup.
A. Simpulan. Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut. Penyelenggaraan layanan cloud computing di empat instansi pemerintah sudah melakukan penyediaan infrastrukur secara mandiri, artinya sadar dengan isu keamanan yang berhubungan dengan kepemilikan infrastruktur. Ada satu responden yang menggunakan pihak ketiga, namun disarankan mengadakan secara mandiri apabila data memang tergolong rahasia dan menyangkut informasi negara yang berbahaya. Isu interoperabilitas yang sering diperbincangkan bisa diatasi dengan penerapan SaaS. Ini sudah digunakan oleh keempat responden. Instansi pemerintah yang memang mengelola banyak data dengan klien yang diharapkan memiliki standar data yang sama bisa menerapkan Cloud Computing tipe layanan SaaS. Penerapan Cloud Computing dari empat responden masih dalam proyek percobaan (trial) atau masih dalam tahap awal belum sampai 5 tahun. Mengingat ini teknologi baru, wajar bagi penyelenggara dan pengguna butuh waktu untuk berpindah teknologi. Dari sisi penyelenggara masih menjaring minat pasar, sedangkan dari sisi pengguna masih belum percaya sepenuhnya, sehingga baru mencoba.
B. Saran. Untuk dapat mempercepat proses adopsi cloud computing khususnya di instansi pemerintahan, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya: Perlunya perencanaan bersama lintas sektor pemerintahan dari atas sampai bawah sehingga secara perlahan bisa bermigrasi ke cloud computing; Perlunya studi kesiapan (feasibility study) terkait kemampuan, dan kebutuhan internal instansi masingmasing karena kondisinya berbeda-beda; Perlunya sarana peningkatan ketrampilan sumber daya manusia secara teknis dan operasional untuk keberlangsungan teknologi ini.
C. Daftar Pustaka.
Business Software Alliance. (2016). BSA Global Cloud Computing Scorecard - A Blueprint for Economic Opportunity. The Software Alliance. Chandrasekaran, A., Kapoor, M. (2011). State of Cloud Computing in the Public Sector – A Strategic analysis of the business case and overview of initiatives across Asia Pacific. Frost and Sullivan. Community Server Blogs. (2015). Diambil kembali dari MSDN BLog: msdnshared.blob.core.windows.net/media/MS DNBlogsFS/prod.evol.blogs.msdn.com/ CommunityServer.Blogs.Components.Weblog Files/00/00/00/84/18/metablogapi/5277.image 38F744F2.png International Organization for Standardization. (2017, December 11). Diambil kembali dari ISO/IEC 27000 family - Information security management systems: https://www.iso.org/isoiec-27001-informationsecurity.html Munawir, S. (2007). Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: Liberty. NIST. (2011). Visual Model of Cloud Computing Definition. National Institute of Standards and Technology. Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012. (2012). Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik. Indonesia. Skilton, M. (2010, May 28). 8 ways to measure cloud ROI. Dipetik March 13, 2017, dari Network Asia: http://www.networksasia.net/article/8-waysmeasurecloud-roi-1275010162/page/0/1 Undang-undang Keterbukaan Informasi. (2008, April 30). Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Indonesia. Voas, J., Zhang, J. (2009). Cloud Computing: New Wine or Just a New Bottle? IT professional, 15-17. Zwattendorfer, B., Stranacher, K., Tauber, A., Reichstädter, P. (2013). Technology-Enabled Innovation for Democracy, Government and Governance Cloud Computing in EGovernment Accross Europe - A Comparison. Lecture Notes in Computer Science Volume 8061 (hal. 181-195). Springerlink.

0 komentar:
Posting Komentar